Beranda | Artikel
Tata Cara Mengkafani Mayit
Rabu, 14 Agustus 2019

Bersama Pemateri :
Syaikh `Abdurrazzaq bin `Abdil Muhsin Al-Badr

Tata Cara Mengkafani Mayit adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam dengan pembahasan Kitab الدروس المهمة لعامة الأمة (pelajaran-pelajaran penting untuk segenap umat). Pembahasan ini disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr pada 11 Dzul Qa’idah 1440 H / 14 Juli 2019 M. Penerjemah: Ustadz Iqbal Gunawan, M.A.

Download kajian sebelumnya: Penyelenggaraan Jenazah, Shalat Jenazah dan Pemakamannya

Status Program Kajian Tentang Pelajaran Penting untuk Umat

Status program Kajian Tentang Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap ahad & senin pukul 17.00 - 18.00 WIB.

Kajian Ilmiah Tentang Tata Cara Mengkafani Mayit

Setelah Syaikh Abdul Aziz bin Baz membahas tentang tata cara memandikan mayit, beliau melanjutkan dengan tata cara mengkafani mayit. Beliau mengatakan bahwa yang lebih afdhal dan lebih utama laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain yang putih selain baju gamis dan sorban sebagaimana kafan Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jenazah dimasukkan kedalam kain tersebut. Dan apabila jenazah tersebut di kafani dengan baju panjang dengan sarung dan satu lipat kain, maka tidak mengapa.

Adapun jenazah perempuan atau wanita maka dikafani dengan lima pakaian; baju panjang, kerudung, sarung dan dua lapis kain. Dan yang wajib untuk semuanya baik laki-laki maupun perempuan adalah cukup satu lapis kain yang menutupi seluruh badan jenazah tersebut. Apabila jenazah tersebut adalah seorang muhrim (seorang yang sedang berihram) maka dimandikan dengan air yang dicampur dengan daun bidara dan dikafani dengan sarung dan selendang yang ia gunakan atau selainnya. Dan tidak boleh ditutup kepalanya juga wajahnya dan tidak boleh untuk diberi wangi-wangian. Karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan bertalbiyah sebagaimana keterangan dari Hadits yang Shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Apabila mayat tersebut adalah seorang wanita yang sedang ihram, maka dikafani seperti jenazah yang lain dan tidak diberi wangi-wangian juga tidak boleh di tutup mukanya dengan cadar juga tidak boleh dipakaikan dua kaus tangan di tangannya. Akan tetapi wajahnya ditutup juga kedua tangannya ditutup dengan kafan yang digunakan untuk mengkafaninya. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan tentang tata cara mengkafani mayat wanita.

Dan anak kecil dikafani dengan satu lapis kain sampai tiga lapis. Juga anak kecil perempuan dikafani dengan menggunakan baju panjang dan dua lapis kain. Perkataan Syaikh bin Baz Rahimahullah, “Yang kelima, mengkafani mayit” Ini adalah langkah ketiga atau langkah berikutnya setelah memandikan mayit. Setelah beliau menjelaskan tentang tata cara memandikan mayit beliau menjelaskan tentang tata cara mengkafani. Kemudian beliau Rahimahullah mengatakan bahwa yang lebih utama bagi mayat laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain putih selain baju gamis baju panjang dan sorban sebagaimana kafan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan yang dimaksud dengan kain di sini yaitu kain panjang yang setiap satu lapis kain tersebut cukup untuk menutup seluruh badan mayit. Dalam hadits Ummul mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau pernah mengatakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga lapis kain putih dari kain katun selain gamis dan sorban.” (HR. Bukhari 1273 dan Muslim 941)

Mayit tersebut pertama-tama dimasukkan ke dalam lapis yang pertama, kemudian dilipat secara sempurna, begitu pula yang kedua dibawahnya dan begitu seterusnya. Dan apabila dikafani dengan baju, sarung dan satu lipat kain, maka tidak mengapa. Jadi, boleh mengkafani mayit dengan satu lapis kain saja. Karena yang diinginkan adalah menutup mayit tersebut. Adapun jenazah wanita maka dikafani dengan lima pakaian. Yaitu baju, kerudung, sarung, dan dua lapis kain. Dan ini lebih banyak daripada kafan jenazah laki-laki. Karena kita harus menutup aurat wanita. Dan aurat wanita itu lebih banyak daripada aurat laki-laki ketika masih hidup. Maka begitu pula ketika sudah meninggal. Mengkafani jenazah wanita dimulai dengan sarung yang menutupi aurat dan sekitarnya, kemudian baju yang dipakaikan di badannya, kemudian kerudung yang dipakaikan di kepala dan sekitarnya, kemudian dibungkus dengan dua lapis kain sebagaimana yang dilakukan untuk jenazah laki-laki. Hal ini yang lebih afdhal dan lebih utama sebagaimana disebutkan oleh para ulama dan banyak hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut. Namun apabila jenazah wanita dikafani kurang dari apa yang disebutkan tadi, maka tidak mengapa. Diantara keterangan yang menjelaskan tentang apa yang disebutkan di atas yaitu hadits Laila Binti Qanif Ats Tsaqafiyah Radliyallahu ‘Anha. Beliau mengatakan:

كُنْتُ فِيمَنْ غَسَّلَ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ وَفَاتِهَا وَكَانَ أَوَّلُ مَا أَعْطَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحِقَاءَ ثُمَّ الدِّرْعَ ثُمَّ الْخِمَارَ ثُمَّ الْمِلْحَفَةَ ثُمَّ أُدْرِجَتْ بَعْدُ فِي الثَّوْبِ الْآخِرِ قَالَتْ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالسٌ عِنْدَ الْبَابِ مَعَهُ كَفَنُهَا يُنَاوِلُنَاهُ ثَوْبًا ثَوْبًا

“Aku termasuk yang memandikan jenazah Ummu Kultsum anak wanita Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika ia meninggal. Maka paling pertama yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikan kepada kami adalah sarung, kemudian baju, kemudian kerudung, kemudian selimut atau kain yang panjang, kemudian dimasukkan jenazah Ummu Kultsum ke pakaian kain tersebut kemudian kain berikutnya. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam duduk di dekat pintu yang memegang kafan putrinya dan memberikan kami satu persatu.”

Berkata Ibnul Mundzir Rahimahullah bahwa yang paling banyak yang didapatkan dari keterangan para ulama bahwasanya mayat wanita dikafani dengan lima pakaian. Namun sebagian ulama menyebutkan bahwasanya jumlah kafan wanita hanya tiga lapis kain putih sebagaimana kafan laki-laki. Karena secara asal, hukum antara laki-laki dan perempuan itu sama. Dan juga di sebagian sanad hadits yang meriwayatkan lima pakaian itu ada yang melemahkan. Dan yang wajib untuk semuanya yaitu hanya satu lapis kain yang menutup seluruh badan jenazah tersebut. Namun yang lebih sempurna dan yang lebih baik sebagaimana apa yang telah kita sebutkan. Yaitu mayat laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain sebagaimana kapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun apabila sulit untuk mendapatkan tiga lapis kain maka cukup dengan satu lapis kain yang menutupi seluruh badan jenazah tersebut. Dan jika mayit tersebut adalah seorang yang sedang ihram, maka dimandikan dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian dikafani dengan sarung dan selendang yang ia pakai atau selainnya dan tidak boleh di tutup kepala dan wajahnya. Karena Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk menutup kepala dan wajah seorang yang sedang Ihram dan diinjak oleh untanya. Beliau mengatakan:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ، وَلاَ تُمِسُّوهُ طِيبًا ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا

“Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara dan kafani dia dengan dua lapis kain dan janganlah kalian memberinya wangi-wangian dan janganlah kalian menutup kepalanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat Muslim, boleh mengatakan:

وَلَا وَجْهَهُ

“dan juga tidak boleh menutup wajahnya.” Juga tidak boleh untuk diberi wangi-wangian. Hal ini sebagaimana keterangan yang datang dalam hadits:

وَلاَ تُمِسُّوهُ طِيبًا

“dan janganlah kalian memberinya wangi-wangian.” (HR. Bukhari)

Karena pada hari kiamat nanti, dia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah sebagaimana keterangan dalam hadits yang Shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan dibangkitkan dalam kondisi ketika ia meninggal dan ada tanda bahwasannya dia sedang melakukan ibadah haji. Dan ini menunjukkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan pada kajian-kajian sebelumnya yaitu seorang yang mati syahid pada hari kiamat akan dibangkitkan dalam keadaan darahnya masih mengalir.

Dan apabila mayit tersebut adalah seorang wanita yang sedang ihram, maka dikafani sebagaimana jenazah wanita yang lain akan tetapi tidak boleh untuk diberi wangi-wangian. Karena memakai wangi-wangian termasuk larangan-larangan ihram. Dan tidak boleh ditutup mukanya dengan cadar, juga kedua tangannya dengan dua kaos tangan, akan tetapi tetap harus ditutup mukanya dan kedua tangannya dengan kafan yang digunakan untuk mengkafaninya sebagaimana telah dijelaskan tentang kafan wanita. Karena seseorang yang sedang ihram tidak boleh menggunakan cadar juga tidak boleh menggunakan dua kaos tangan. Dan jenazah anak laki-laki yang masih kecil adalah satu lapis kain sampai tiga lapis kain.

Adapun jenazah anak perempuan anak kecil perempuan maka dengan satu baju dan dua lapis kain. Karena anak wanita tidak dibutuhkan untuk dipakaikan kerudung sebagaimana ketika ia hidup, maka begitu pula ketika ia mati tidak dipakaikan kerudung.

Simak pada menit ke-19:50

Downlod MP3 Ceramah Agama Tentang Tata Cara Mengkafani Mayit

Jangan lupa untuk turut menyebarkan link download kajian ini di media sosial yang Anda miliki, baik itu facebook, twitter, google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47518-tata-cara-mengkafani-mayit/